Zakat adalah kewajiban atas
harta tertentu yang diambil dari orang kaya dan didistribusikan kepada mereka
yang berhak.
Terdapat penghasilan pada zaman
sekarang yang secara eksplisit belum termasuk dalam obyek zakat sesuai nash dan
di antara penghasilan tersebut adalah penghasilan profesi.
"Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (QS. Al
Baqarah : 267).
"…dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih"
(QS. At Taubah : 34)
"Rasulullah saw bersabda
kepada Mu’adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman : Sesungguhnya kamu akan
mendatangi kaum Ahli Kitab. Jika kamu datang kepada mereka, maka ajaklah mereka
untuk mengucapkan syahadatain. Jika mereka taat kepadamu, sampaikan kepada
mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sholat lima waktu sehari semalam.
Jika mereka menuruti perintahmu, maka samapaikan kepada mereka bahwa Allah
mewajibkan ke atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan
dikembalikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka. Jika mereka menuruti
perintahmu, maka hati-hatilah kamu dari harta mereka yang berharga, dan
hindarkanlah doa dari orang yang terdzalimi, karena tidak ada hijab antara dia
dengan Allah". (HR Bukhari)
Prinsip keadilan dalam Islam.
Sungguh dirasakan tidak adil dan
bertentangan dengan prinsip keadilan Islam bila petani dan pedagang kecil yang
penghasilannya kecil diwajibkan membayar zakat, sementara seorang eksekutif,
konsultan, dan profesional lain yang gajinya dapat mencapai puluhan juta tidak
diwajibkan membayar zakat.
Maka :
a. Zakat profesi hukumnya wajib
berdasarkan keumuman ayat 267 surat al Baqarah.
b. Zakat profesi memiliki kemiripan dengan
zakat pertanian dari aspek waktu penerimaan gaji dan dengan naqdain (emas dan
perak) dari aspek harta yang diterima.
c. Nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq
yaitu setara dengan 652, 8 kg beras atau senilai Rp 3.265.000 (dengan standar
harga beras Rp.5000/kg).
d. Nishab naqdain adalah 20 dinar setara
dengan 85 gr atau senilai Rp 17.000.000 (dengan standar harga emas Rp
200.000/gr).
e. Untuk menentukan nishob dan miqdar
zakat profesi ditetapkan berdasarkan qiyas.
f. Terdapat pilihan qiyas di antara 3
(tiga) jenis qiyas, yaitu: qiyas íllah, qiyas dilalah dan qiyas syabah.
g. Qiyas íllah tidak dapat diterapkan
karena íllah zakat profesi tidak dinyatakan dengan nash.
h. Memilih qiyas dilalah relatif lebih
mudah dipahami dibanding dengan qiyas syabah tetapi qiyas syabah pun diakui
sebagai rujukan dalam istinbath di kalangan ulama.
i. Memilih qiyas syabah dalam menetapkan
nishob dan miqdar zakat profesi lebih maslahat baik bagi muzakki maupun
mustahiq.
Jadi, zakat profesi setara
dengan 653 kg beras atau senilai Rp 3.265.000. Zakat profesi ditunaikan setiap
bulan atau setiap kali menghasilkan. Miqdar atau tarif zakat profesi adalah 2.5
% dari penghasilan yang dibawa ke rumah/diterima (take home pay).
Zakat yukz!